Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Ngawi (UMK) 2025 Belum Ditetapkan Tunggu Aturan Teknis Penghitungan UMK
NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dewan Pengupahan Ngawi belum menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025. Hal itu lantaran belum adanya regulasi yang mengatur formula penghitungan kenaikan UMK dari pemerintah pusat.
Perlu diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 membatalkan penggunaan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Soal penetapan UMK tersebut diungkapkan oleh Kabid Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi. "Karena belum ada landasan hukum yang tetap, sidang penetapan UMK 2025 diundur,’’ katanya, Minggu (1/12/2024) lalu.
Sidang dewan pengupahan untuk menetapkan nilai kenaikan UMK biasanya dilakukan pada 18–21 November. Hasilnya lantas disampaikan ke Pemprov Jawa Timur sebelum batas akhir 29 November. Namun memasuki Desember, sidang penetapan UMK tidak kunjung dilakukan. "Kami masih menunggu aturan resmi terkait cara menghitung kenaikan UMK tahun depan,’’ ujarnya.
Menurut Supriyadi, regulasi penghitungan upah terbit dalam waktu dekat. Entah dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) atau Peraturan Presiden (Perpres). "Kemungkinan pekan ini peraturannya keluar,’’ ucapnya.
Supriyadi sudah mendengar kabar Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar minimal 6,5 persen. Pihaknya tidak dapat memedomaninya karena kenaikan tersebut untuk tingkat provinsi. ‘’Kami tetap menunggu aturan teknis yang menentukan rumus penghitungan UMK, seperti inflasi dan faktor lainnya,’’ pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)