Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

UMK 2025 Kabupaten Pacitan Sah di Tetapkan Naik 6,5 Persen

PACITAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 Jatim telah ditetapkan. Yakni berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 yang diteken Pj Gubernur Jatim Adhi Karyono, Rabu (18/12/2024) Malam.



Kabupaten Pacitan menjadi daerah dengan UMK terendah di wilayah Madiun Raya, yakni Rp 2.362.287. ‘’UMK akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang,’’ kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono, Kamis (19/12).


Meskipun terendah se-Madiun raya, Supri mengklaim angka tersebut masih lebih tinggi Rp 20.000 alias noban dari usulan dewan pengupahan sebesar Rp 2.342.293.9 atau naik 6,5 persen dari UMK 2024 Rp 2.199.337. ‘’Lebih tinggi dari usulan, kemarin usulannya naik Rp 142.956.9, ditetapkan gubernur naik Rp 162.950,’’ tambahnya.


UMK 2024 bakal segera disosialisasikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Itu sebagai antisipasi ketidaktahuan perusahaan. ‘’Semua harus menghormati keputusan gubernur dan menjalankan fungsinya masing-masing,’’ ujarnya.


Penetapan UMK 2025 juga berdasarkan Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025. Menurut dia, berdasarkan Permenaker tersebut, formula penghitungan UMK diatur dengan menambahkan UMK tahun sebelumnya dengan jumlah kenaikan UMK 2025. Besaran itu menimbang pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)


 

IKLAN

Recent-Post