Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

UPT Puskesmas Wonoasri Capai Kepuasan Masyarakat 82,08 Persen

MADIUN (KORANKRIDHARAKYAT.COM) - Lembaga kesehatan yang menyediakan layanan tindakan medis atau lebih sering disebut Puskesmas merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Indonesia dalam bidang pelayanan kesehatan. Puskesmas menyediakan pelayanan kesehatan dan perawatan pada tingkat pertama, umumnya minimal ada satu buah Puskesmas di tingkat kecamatan. Sebagai lembaga kesehatan, Puskesmas tidak hanya bertanggung jawab atas penanganan penyakit pasien, namun juga memiliki tugas dalam upaya sosialisasi dalam menyebarkan informasi mengenai kesehatan, terutama mengenai pencegahan atas penyakit. Hal tersebut membuat Puskesmas tidak hanya sekadar tempat yang menyediakan layanan tindakan medis, namun Puskesmas juga merupakan tempat masyarakat mendapatkan informasi dan pendidikan mengenai kesehatan, menyediakan layanan pencegahan, serta pengobatan. 



UPT Puskesmas Wonoasri merupakan salah satu Fasilitas Kesehatan  yang tersedia di Kabupaten Madiun yang beralamat di Jalan Raya Wonoasri, Kecamatan Wonoasri lokasi yang cukup strategis dan mudah untuk dijangkau oleh Masyarakat dengan Visi Puskesmas Wonoasri “Terwujudnya Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak.”  Dan Misi Puskesmas Wonoasri :

1. Meningkatkan derajat kesehatan keluarga melalui peningkatan pelayanan kesehatan dan pemberdayaan Masyarakat sadar gizi

2. Mendorong kemandirian masyarakat dalam memelihara kesehatan untuk berperilaku hidup bersih, sehat dan produktif serta mewujudkan sarana kesehatan dan tenaga kesehatan yang berkualitas.

3. Meningkatkan pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit serta peningkatan kualitas penyehatan lingkungan.

4. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata.

5. Menyelenggarakan administrasi dan manajemen yang bersifat transparan dan akuntabel.

6. Mengembangkan program inovasi dan produk layanan. 

Adapun  Motto Pelayanan UPT Puskesmas Wonoasri adalah “ Bertanggung Jawab dalam Bekerja, Prima dalam Pelayanan.”


Dalam menyelenggarakan fungsi UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat), Puskesmas memiliki beberapa wewenang, diantaranya adalah melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan masyarakat; melakukan sosialisasi dan berkomunikasi untuk menyampaikan edukasi dan informasi kepada masyarakat; melaksanakan pencatatan, pelaporan dan ecaluasi terhadap akses mutu dan cakupan pelayanan kesehatan; serta memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk mengenai kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.


Selain itu, Puskesmas memiliki fungsi UKP (Upaya Kesehatan Perseorangan) yang juga memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, dan bermutu; menyelenggarakan pelayanan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientas pada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; menyelenggarakan pelayanan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas, dan pengunjung; menyelenggarakan pelayanan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi; melaksanakan rekam medis; melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan.


Jenis pelayanan yang disediakan oleh UPT Puskesmas Wonoasri ini juga cukup lengkap, mulai dari pemeriksaan umum, pemeriksaan gigi dan mulut, KIA, laboratorium, dan beberapa jenis layanan lainnya. Tarif pada seluruh layanan yang disediakan telah sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadikan pelayanan kesehatan relatif terjangkau, terutama bagi pemegang kartu BPJS, yang mana seluruh pelayanan yang mereka butuhkan dapat diperoleh dengan gratis karena merupakan bagian dari program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah. 


Fasilitas yang ada pada UPT Puskesmas Wonoasri ini juga cukup lengkap, ruang pemeriksaan bagi beragam jenis pelayanan, ruang tunggu, laboratorium, dan ruang tunggu pelayanan lainnya. Alur mulai dari pendaftaran hingga mendapatkan obat atau surat rujukan juga efisien, meskipun belum sepenuhnya digital. 


Standar ideal dalam pelayanan publik di Puskesmas sangat penting untuk menjamin akses kesehatan berkualitas bagi masyarakat. Aksesibilitas, pelayanan yang adil, ketersediaan fasilitas dan peralatan medis yang layak, tenaga kesehatan yang berkualitas, kebersihan, kecepatan, hak pasien yang terjaga, dan akuntabilitas merupakan aspek dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang efektif di tingkat paling dasar. Penerapan standar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Dengan begitu, Puskesmas dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang responsif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat. 


Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh UPT Puskesmas Wonoasri dapat dilihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) didapat dari Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan secara mandiri merupakan cerminan kepuasan Masyarakat. Adapun hasil dari Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2023 nilai konversi yakni 82,7 dengan Mutu Pelayanan B dan Kinerja Unit Pelayanan BAIK. Di tahun 2024 hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) nilai konversi yakni 82,08 dengan Mutu Pelayanan B dan Kinerja Unit Pelayanan BAIK. Hasil SKM tahun 2024 diambil sampai dengan bulan November 2024.  Selain dari penilaian Survey Kepuasan Masyarakat secara mandiri, di bulan Juli tahun 2024 UPT Puskesmas Wonoasri dilakukan penilaian dari Ombudsman yakni lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Hasil dari penilaian Ombudsman, UPT Puskesmas Wonoasri mendapatkan nilai 95,90 (kategori A Kualitas tertinggi). (KR - SAIFUL ARIF/AS)

IKLAN

Recent-Post