Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

16 Kursi Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pacitan Kosong, Diisi Penjabat Sementara Hingga Pilkades Serentak di Gelar

PACITAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Belasan Desa di Kabupaten Pacitan tanpa nakhoda. Sebanyak 16 kursi kepala desa (Kades) saat ini diduduki penjabat sementara (Pjs) dengan masa jabatan yang belum pasti kapan akan berakhir. Sementara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak direncanakan digelar 2026 dan 2027.



Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan Heri Setijono, kondisi ini disebabkan belum turunnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pilkades. Dua peraturan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Desa pada 2024. ‘’Penundaan pilkades sudah ditetapkan sejak April 2024 lalu melalui SK Kemendagri. Hingga saat ini, kami masih menunggu aturan resmi. Belum ada kepastian kapan pilkades dapat dilaksanakan,’’ katanya, Minggu (19/1/2025) lalu.


Heri Setijono menambahkan beberapa posisi Kades yang saat ini dijabat Pjs karena Kades mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas. Di antara desa yang dipimpin Pjs adalah Desa Wonodadi Kulon, Wonodadi Wetan, Watukarung, dan Wiyoro.


Selanjutnya Heri Setijono, peran Kades sangat strategis dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Pun, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan dan ketahanan pangan di wilayah masing-masing. ‘’Kami berharap pada peringatan Hari Desa Nasional 14 Januari 2025, desa-desa dapat terus menjadi subyek pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan mendukung ketahanan pangan. Kami juga berharap kekosongan jabatan Kades di 16 desa ini segera terisi Kades definitif,’’ pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post