Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bupati Ponorogo Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja Tahun 2025


PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) berkomitmen meningkatkan kinerja di tahun 2025. Berbagai pencapaian akan terus diukir, setelah penghujung tahun 2024 berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan ditetapkannya Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) oleh UNESCO.


Hal tersebut disampaikan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat dikonfirmasi mengenai refleksi 2024 dan resolusi tahun 2025 pada malam pergantian tahun, Selasa malam (31/12/2024). Menurutnya tahun 2024 harus menjadi kaca benggala, untuk terus berbenah menjadi lebih baik. "Tahun 2024 ini menjadi kaca Benggala. Maka di tahun 2025 ini sambil kita berpikir tentang capaian, kita lihat kekurangan untuk berbenah di tahun 2025," ujarnya. "Tahun 2024 itu apa sih kendalanya, lalu bagaimana problem solving, lalu bagaimana pemecahannya. Insya allah di Tahun 2025, saya berdo'a supaya Ponorogo menjadi lebih baik, semua insan termasuk aparatur sipilnya bekerja dengan baik, memperbaiki diri belajar dari kesalahan 2024," tambahnya.


Ia pun mengingatkan seluruh abdi negara di lingkup Pemkab Ponorogo tidak berleha-leha. Justru pelayanan kepada masyarakat harus lebih optimal. "Unta saja tidak boleh jatuh di lubang yang sama. Maka harus berbenah dari hari ke hari dari tahun ke tahun, ini tonggak kita untuk belajar, instrospeksi, berpikir untuk memperbaiki kesalahan," jelasnya. 


Orang nomor satu di Kabupaten Ponorogo ini berupaya keras agar tahun 2025, warga Ponorogo lebih makmur. Tak hanya itu ekonomi diupayakan tumbuh dengan baik seiring hadirnya sejumlah sentra atau fasilitas publik yang dibangun di Bumi Reog. "Yang ingin dicapai tahun ini pokoknya rakyat senang, ekonomi tumbuh, Ponorogo benar-benar hebat. Dan jangan salah, hebat harus dibarengi dengan martabat," ungkapnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS)

IKLAN

Recent-Post