DPRD Kabupaten Ngawi Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2024-2029
NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ngawi mengumumkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029, Kamis (16/1/2025). Rapat tersebut juga menjadi momen pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Ngawi yang terpilih pada Pilkada 2020.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Ngawi, Yowono Kartiko, menyampaikan bahwa hasil rapat paripurna ini akan segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan dokumen tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. "Proses paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan KPU tentang bupati dan wakil bupati terpilih, serta pengakhiran masa jabatan bupati dan wakil bupati terpilih pada tahun 2024. Untuk itu, kita akan menindaklanjuti hasil paripurna ini untuk kita kirimkan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur agar bisa diproses menjadi persyaratan pelantikan. Hari ini juga kita kirimkan," kata Yowono.
Usai rapat, Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terus berkolaborasi dalam setiap tahapan pemilu. Selain itu, pihaknya yang menjabat untuk kedua kalinya ini menegaskan akan mengoptimalkan anggaran agar dapat memberi dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. "Jadi ini sangat krusial sekali. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran, KPU, Bawaslu, aparat keamanan, Gakumdu, teman-teman pers, serta seluruh warga masyarakat Kabupaten Ngawi, termasuk teman-teman partai politik yang terus berkolaborasi dalam setiap tahapan, mulai dari pra-pendaftaran hingga sekarang, dengan melakukan pengawalan komunikasi, harmonisasi, dan sinkronisasi terhadap hasil Pilkada 2020-2024," kata Wakil Bupati Antok.
Rapat kali ini menandai langkah awal menuju pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati Ngawi terpilih yang diharapkan dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Ngawi di masa mendatang. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-FEB/AS)