Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

DPRD Ponorogo Sahkan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL



PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - DPRD Ponorogo akhirnya mengesahkan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaku Lima (PKL) menjadi peraturan daerah (Perda). Perda tersebut sifatnya bukan menggusur keberadaan PKL melainkan memberdayaan.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menyatakan, penataan PKL nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun yang pasti, penataan terkait titik lokasi berjualan bertujuan untuk memberdayakan PKL.“Yang pasti tidak menggusur, tetapi menata dan memberdayakan, biar lebih berdaya,” ungkapnya usai menggelar rapat paripuna, Senin (13/1/2025).

Kang Wi- sapaan akrabnya menjelaskan, penataan PKL menjadi domain dari eksekutif dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum). Nantinya, pihak legislatif akan menyinkronkan titik lokasi yang dapat digunakan PKL untuk berjualan.“Jadi nanti kita sinkronkan saja. Toh nanti kan mesti akan ditindaklanjuti lewat peraturan bupati (Perbup) untuk tataran pelaksanaan atau ketentuan lain yang belum terangkum dalam Perda,” sebutnya.

Selain mengesahkan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaku Lima (PKL) menjadi peraturan daerah (Perda), DPRD Ponorogo juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ponorogo tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS) 

IKLAN

Recent-Post