Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab-DPRD Ponorogo Sepakati Perda tentang BUMDesa



PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemkab Ponorogo segera memiliki payung hukum terkait keberadaan badan usaha milik desa (BUMDesa). Itu setelah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang BumDesa telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif pertengahan Januari 2025 ini untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).


Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan, raperda tersebut menampung seluruh kegiatan BUM desa/BUM desa bersama dalam  bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum. Dengan adanya Perda BUMDesa itu diharapkan perekonomian di desa berkembang lebih pesat. "Ini semuanya kita dorong agar bisa bekerja, dan mampu memutar ekonomi. Ini penting agar semua usaha desa hidup, UMKM hidup, dan Ponorogo menjadi lebih baik," ujarnya belum lama ini. 


Kang Giri- sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa di Ponorogo saat ini sudah ada 156 dari 281 BUMDesa yang sudah berbadan hukum. BUMDesa itu dinilai telah bergerak, maju dan berkembang.  Usai diteken, raperda tersebut selanjutnya dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan fasilitasi dari Pj Gubernur Jawa Timur dan melewati pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ponorogo. "Tinggal menunggu registrasi dari gubernur sebelum diundangkan menjadi perda,” tambahnya. 


Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menjelaskan, dengan adanya produk hukum tersebut, maka bisa memperkuat keberadaan BUMDesa di wilayah setempat. Meski begitu ketika sudah ditetapkan menjadi Perda tidak serta merta dapat dijalankan, tetapi ada tambahan regulasi yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo. "Ini regulasi yang akan digunakan sebelumnya belum ada perdanya kan sehingga dinaungi disitu. Dan itu nanti akan tetap ditindaklanjuti oleh peraturan bupati (Perbup)," jelasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS)

IKLAN

Recent-Post