PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Ponorogo akan ditata. Itu setelah disahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL menjadi peraturan daerah (Perda) oleh eksekutif dan legislatif, dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Ponorogo, Selasa (14/1/2025).
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan, Perda tersebut bukan untuk menggusur keberadaan PKL, melainkan menata titik lokasi berjualan agar tidak terkesan semrawut. “Tidak hanya menata tetapi bagaimana kita masuk ke ruang-ruang PKL agar kesejahteraannya, tempatnya semuanya diatur dengan baik. Semata-mata demi kerapian, demi kesejahteraan dan supporting untuk kemajuan kota ini, tidak ada PKL yang dikalahkan, semuanya menang,” terangnya.
Secara teknis, ia belum bisa menyampaikan titik lokasi penataan PKL di Bumi Reog. Nantinya akan dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup) Ponorogo. “Yang penting perda jangan diputus, jangan hanya di dok lalu menjadi macan kertas yang ompong. Buat apa dibuat kan percuma, maka saya minta dikerjakan, bisa dilaksanakan biar ada pengaturan yang jelas, agar bisa menyejahterakan dan membuat Ponorogo semakin bagus,” katanya.
Bupati Sugiri Sancoko menjelaskan, penataan PKL nantinya juga akan dibarengi dengan pemberdayaan. Sehingga keberadaan mereka tidak hanya mampu menyajikan menu makanan maupun minuman yang enak, menarik, dengan harga murah, tetapi juga bisa mendukung kebersihan dan keindahan kota. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS)