Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Tarif PBB-P2 Lahan Pertanian-Peternakan Diperingan Jadi Kabar Baik Bagi Petani di Ngawi

NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Kabar baik datang untuk para petani dan peternak di Ngawi. Tahun ini, pemkab memberikan keringanan khusus pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang berlaku pada lahan pertanian dan peternakan. Kebijakan tersebut berpedoman pada dua regulasi. Yakni, Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda 10/2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.



Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Keuangan Ngawi Akhmad Arwan Arifyanto menyebutkan penerapan tiga tarif PBB P2. Pertama,  lahan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar, maka pajaknya 0,11 persen. Lalu, pajak 0,20 persen untuk lahan NJOP di atas Rp 1 miliar. Terakhir, pajak 0,10 persen untuk lahan pertanian dan peternakan yang lebih rendah dari keduanya. ‘’Sebelumnya hanya dua tarif, tidak ada pengecualian untuk lahan pertanian dan peternakan,’’ ujarnya.


Menurut Akhmad Arwan Arifyanto, kebijakan ini untuk meringankan beban petani dan peternak. Walaupun memengaruhi potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pihaknya menurunkan target PBB P2 sebesar Rp 33,6 miliar dibandingkan tahun lalu Rp 34,1 miliar. ‘’Berkurangnya sekitar Rp 500 juta,’’ sebutnya. 


Selanjutnya, Akhmad Arwan Arifyanto optimistis realisasi tahun ini maksimal. Capaian PBB P2 tahun lali mencapai 99 persen. Walaupun masih ada tunggakan sekitar Rp 300 juta dari target. Badan keuangan akan mendistribusikan 650.800 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) awal Februari nanti. ‘’Semoga dengan kebijakan baru ini tingkat kepatuhan pembayaran pajak meningkat,’’ harapnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post