Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Tujuh Kursi Kepala Desa di Kabupaten Madiun di Pimpin Pj, Pengisian Kades Baru Digelar pada 2027 Mendatang

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Tujuh kursi kepala desa di Kabupaten Madiun bakal ditempati penjabat (Pj) sementara dalam waktu lama. Bagaimana tidak? Pengisian kades diperkirakan baru akan digelar pada 2027 mendatang. ‘’Sehingga masih dua tahun lagi,’’ ungkap Plt Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Bremmy Purba Hari.



Tujuh desa itu rinciannya Desa Ngadirejo (Wonoasri), Darmorejo (Mejayan), Banjarsari Wetan (Dagangan), Tanjungrejo dan Dempelan (Madiun), serta Kuwu dan Sogo (Balerejo). Kekosongan terjadi lantaran masing-masing kades definitif meninggal dunia. Terbaru Desa Sogo di Desember lalu. ‘’Saat ini Desa Sogo masih dalam proses pengajuan Pj,’’ imbuhnya.


Sejatinya pilkades serentak harusnya digelar 2025 ini. Masa jabatan 57 kades hasil coblosan 2019 atau periode pertama telah berakhir. Lantaran turun UU 3/2024 tentang Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi delapan tahun, akhirnya pilkades pun mundur dua tahun. ‘’Meski begitu kami tetap menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),’’ tegasnya.


Hingga pengisian digelar, mau tidak mau desa tanpa kades masih diisi Pj. Yakni aparatur sipil negara (ASN) yang diusulkan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD). Meski begitu, kewenangan Pj tidak berbeda dengan kades. Termasuk melakukan pengisian perangkat desa dengan rekomendasi camat dan bupati. ‘’Sehingga pelayanan di desa pun tetap bisa diberikan seperti biasanya,’’ tambahnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post