Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo Dorong Para Pengecer Gas LPG (elpiji) 3 Kg Menjadi Pangkalan
PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo mendorong para pengecer gas LPG (elpiji) 3 kg, naik level menjadi pangkalan atau sub penyalur resmi PT Pertamina. Kepala Disperdagkum Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan mengatakan, dorongan itu menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Surat tersebut tertanggal 21 Januari 2025 perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 kg di sub penyalur. Bersamaan dengan hal itu terhitung mulai 1 Februari 2025, penyaluran LPG 3 kg atau tabung melon oleh pangkalan yang diperbolehkan 100 persen disalurkan kepada pengguna langsung.
Seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran. Sehingga pangkalan LPG 3 kg tidak lagi diperkenankan menyalurkan LPG 3 kg kepada pengecer. “Pengecer yang sudah ada kita dorong untuk naik jadi pangkalan, yang intinya pelayanan lebih dekat ke masyarakat,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Ringga Dwi Heri menyatakan, saat ini jumlah pangkalan LPG 3 kg di Ponorogo sekitar 800-an, tersebar di seluruh wilayah Bumi Reog. Dengan demikian jika ada aturan baru itu, maka jumlah pangkalan LPG di Ponorogo kemungkinan akan bertambah signifikan. “Yang jelas saat ini tidak ada kelangkaan LPG 3 kg di Ponorogo,” tegasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-FEB/AS)