Kejari Ngawi bersama Baznas, Pengadilan Agama (PA), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), serta Pemkab Ngawi Laksanakan Program Isbat Nikah dan Nikah Massal di Ikuti 7 Pasang Pengantin
NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Upaya legalisasi pernikahan bagi masyarakat Ngawi terus dilakukan melalui program Isbat Nikah dan Nikah Massal. Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi ini berkolaborasi dengan Baznas, Pengadilan Agama (PA), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), serta Pemkab Ngawi.
Acara yang digelar di Kantor Kecamatan Ngawi pada 27 Februari tersebut diikuti oleh tujuh pasangan pengantin dari wilayah Kecamatan Kota. Kajari Ngawi, Susanto Gani, hadir sekaligus menjadi saksi nikah bagi para peserta. "Kami ingin membantu masyarakat mencatatkan pernikahan mereka agar sah secara hukum dan bisa memperoleh dokumen kependudukan," ujarnya.
Dari tujuh pasangan yang mendaftar, satu pasangan dikabulkan dalam isbat nikah, sementara enam pasangan lainnya harus mengikuti nikah ulang untuk mendapatkan legalitas resmi. "Alhamdulillah, mereka kini telah sah baik secara agama maupun negara," tambah Susanto.
Ketua Baznas Ngawi, Samsul Hadi, mengapresiasi inisiatif Kejari dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya akad nikah ditanggung oleh Baznas. "Ini selaras dengan program Baznas dalam mendukung masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan," ujarnya.
Untuk ke depan, Baznas akan menggencarkan edukasi tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA agar masyarakat memiliki perlindungan hukum. "Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan, karena banyak pasangan yang belum memiliki akta nikah. Kami harap program ini bisa diperluas ke kecamatan lain," tambahnya.
Sementara itu, Kepala KUA Ngawi, Mustofa, mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 12 pasangan yang mengajukan isbat nikah dan nikah massal. Namun, enam pasangan tidak dapat disahkan melalui isbat nikah karena berbagai kendala, seperti usia yang belum memenuhi syarat saat pernikahan sebelumnya. "Untuk pasangan yang tidak lolos isbat, mereka bisa menikah ulang sesuai keputusan Pengadilan Agama," jelasnya.
Selain itu, lima pasangan lainnya ditolak karena kendala administrasi, seperti kejelasan status, tidak memiliki akta kematian pasangan sebelumnya, atau masalah kependudukan. Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat dalam membangun rumah tangga semakin meningkat.
Kejari Ngawi bersama Baznas dan KUA berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam memperoleh hak hukum yang sah atas pernikahan mereka. "Sinergitas ini harus terus berjalan agar seluruh masyarakat Ngawi mendapatkan kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga," pungkas Samsul Hadi. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)