Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

KPU Kabupaten Ponorogo Gelar Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2024

PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menggelar focus grup discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Amaris Ponorogo, Selasa kemarin (25/2/2025) itu menghadirkan empat narasumber dari akademisi.



Ketua KPU Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna mengatakan, dalam FGD itu, KPU membagi empat panel atau sesi. Panel pertama membahas soal Tahapan, mencakup evaluasi terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan mulai dari pendaftaran pemilih hingga penetapan hasil pemilu.


Panel kedua, membahas non tahapan, mencakup fasilitasi kerjasama dengan instansi terkait, monitoring dan evaluasi, regulasi dan kebutuhan logistik Pilkada, serta anggaran, pengadaan dan distribusi logistik. Panel ketiga membahas soal kelembagaan mencakup pendidikan pemilih, sosialisasi dan penyebaran informasi pilkada.


Berikutnya pelatihan atau bimtek bagi badan adhoc termasuk PPK, PPS, dan KPPS hingga penyaluran dan pertanggungjawaban dana pilkada. Serta panel keempat mambahas Eksternalitas, mencakup pelaksanaan produksi logistik, pengiriman logistik dari penyedia ke KPU di daerah, distribusi logistik ke TPS, pemeliharaan dan inventarisasi logistik. “Ini menjadi kewajiban KPU, ketika tahapan sudah selesai, kemudian kita melakukan laporan pertanggungjawaban, dan di akhir ada evaluasi,” ujarnya.


Menurut Gaguk, KPU Ponorogo sejauh ini telah melaksanakan seluruh tahapan pemilihan serentak sesuai ketentuan. Hanya saja, perlu ada catatan dan evaluasi dari pihak eksternal KPU baik dari sisi perencanaan, logistik, data pemilih dan lainnya. “Di FGD evaluasi ini, kita mengharapkan ada masukan, kita hadirkan 4 narasumber akademisi baik dari lokal Ponorogo, maupun dari kota lain,” ungkapnya.


Setelah FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 tingkat KPU kabupaten/kota tuntas, selanjutnya rekomendasi atau hasil FGD tersebut akan dibawa ke FGD tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung 27-28 Februari, sebelum nantinya dibawa ke KPU RI. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-FEB/AS)


IKLAN

Recent-Post