Aturan Jam Kerja ASN Pemkab Ponorogo Berkurang Lima Jam Sepekan Selama Ramadhan
PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dipangkas lima jam selama sepekan saat momentum ramadhan. Kebijakan itu juga berlaku bagi ASN di Kabupaten Ponorogo. Jika biasanya mereka bekerja minimal 37,5 jam per minggu, lain halnya saat ramadhan menjadi 32,5 jam selama sepekan. Hal itu sebagaimana surat perihal jadwal jam kerja bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono tertanggal 26 Februari 2025.
Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Denik Silvia Kusumaputri mengatakan, selama ramadhan, jam istirahat ASN menjadi 30 menit, dari biasanya satu jam. Dalam surat itu pun disebutkan jam kerja ASN dibagi menjadi dua bagian.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, maka jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 07.30-14.45 WIB, sedangkan Jum'at mulai pukul 07.00-10.30 WIB. Sedangkan bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, maka Senin-Kamis mulai 07.30-13.30 WIB. Kemudian Jum'at mulai 07.30-11.00 WIB, dan Sabtu mulai 07.30-12.30 WIB. "Jadi total (jam kerja selama Ramadhan) 32,5 jam per minggu. Kalau biasanya kan minimal 37,5 jam per minggu," katanya, Kamis (27/2/2025) lalu.
Denik Silvia Kusumaputri menyatakan, Pemkab Ponorogo sejauh ini belum menerapkan sistem work from anywhere (WFA) bagi ASN. Kebijakan itu sementara ini baru diberlakukan di kota-kota besar, salah satunya Jakarta. "WFA adanya di pusat ya. Kalau di daerah itu sifatnya menyesuaikan saja, tapi kelihatannya di Ponorogo tidak perlu (WFA.red)," sebutnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-FEB/AS)