Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR, Meningkatkan Perlindungan Hak Pekerja
PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2025 bagi pekerja dari semua sektor. Posko pengaduan dibuka di kantor dinas mulai H-7 hingga Hari Raya Idul Fitri nanti.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo mengatakan, posko tersebut bisa dimanfaatkan para pekerja jika belum mendapatkanTHR dari perusahaan tempatnya bekerja. Sebagaimana aturan yang ada, THR kepada para pekerja wajib diberikan oleh perusahaan maksimal seminggu sebelum hari raya. “THR itu diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil,” ujarnya Rabu (19/3/2025) lalu.
Sunaryo mengimbau para pengusaha di Ponorogo untuk memberikan THR kepada karyawan tepat waktu. Adapun besarannya, bagi yang sudah bekerja selama setahun atau lebih diberikan satu kali gaji. Sedangkan bagi yang bekerja di bawah satu tahun, dihitung secara proporsional. Yakni lama kerja dibagi 12, dikalikan besarnya gaji yang diterima setiap bulan. “Kalau yang sudah kerja satu tahun atau lebih ya besarannya THR satu bulan gaji. Jadi itu harus dibayarkan, dan perusahaan wajib memberikan,” tambahnya.
Disnaker di daerah hanya sebatas membuka pengaduan THR. Jika ada perusahaan yang ‘mbalelo’ tidak memberikan THR karyawan, dinas hanya memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi, sembari mengecek perjanjian kerjanya maupun peraturan yang ada di perusaahaan. Adapun berkaitan dengan sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan jika tidak membayarkan THR karyawan, merupakan kewenangan pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. “Pengalaman tahun lalu tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, jadi bisa dikatakan Ponorogo aman terkendali, tidak ada permasalahan itu. Kalau pun ada, ya kita mediasi, kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pada sisi lain, Sunaryo merinci hingga hari ini, setidaknya sudah ada tujuh perusahaan besar di Ponorogo yang melaporkan telah memberikan THR kepada karyawannya. Ia berharap, perusahaan lain segera menyusul untuk memberikan THR kepada karyawan. “Pada intinya THR itu harus dibayarkan,” tegasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-YUN/AS)