Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

KPU Jatim Pastikan Persiapan Matang dan Jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 Digelar 22 Maret 2025

MAGETAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025 di empat tempat pemungutan suara (TPS). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta.



Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyatakan bahwa jadwal tersebut sudah ditetapkan, meskipun pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai landasan formal pelaksanaannya. "Kami sudah mendapatkan jadwalnya dari hasil rakor dengan KPU RI. Namun, masih menunggu surat resmi sebagai tindak lanjut," ujar Umam seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/3/2025) lalu.


Sementara itu, dalam rakor tersebut KPU RI membagi PSU ke dalam empat klaster. Kabupaten Magetan masuk dalam klaster pertama, yang mencakup daerah yang harus melakukan PSU di dua hingga empat TPS. "Klaster pertama melibatkan daerah dengan jumlah PSU terbatas, yakni dua hingga empat TPS. Magetan termasuk di dalamnya," jelasnya.


Dari sisi teknis, KPU Jatim telah mendapatkan gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan PSU, termasuk persiapan petugas adhoc yang akan bertugas di lapangan. Salah satu persiapan utama adalah pembentukan ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat TPS yang akan melaksanakan PSU.


Menurut Umam, terdapat beberapa opsi dalam penyusunan KPPS. Yaitu, mempertahankan anggota KPPS lama dengan evaluasi ketat, mengganti seluruh anggota KPPS jika diperlukan dan mengganti sebagian anggota berdasarkan kebutuhan di lapangan.


Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetap berada di bawah koordinasi KPU Kabupaten Magetan. Dari segi pendanaan, KPU Jatim memastikan bahwa anggaran pelaksanaan PSU di Magetan dalam kondisi aman. Pemkab Magetan juga telah menyatakan kesiapan dalam menyediakan dukungan anggaran guna memperlancar jalannya pemungutan suara ulang. "Urusan anggaran sudah dipastikan cukup, jadi tidak ada kendala dari sisi pembiayaan," tegas Umam.


Keputusan PSU di Magetan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan di empat TPS yang tersebar di tiga kecamatan. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post