PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Tembakau bakal menjadi
komoditas primadona di Ponorogo. Luas lahan
perkebunan tembakau terus bertambah hingga mencapai 1.557 hektare dengan
capaian produksi 15.284 ton daun basah. Tercatat sekitar 200 petani tembakau
dari 18 kecamatan di Ponorogo bersama para penyuluh yang mengikuti pelatihan
dengan narasumber utama seorang ahli dari Blitar itu.
PEMKAB Ponorogo
melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan getol menggelar
pelatihan bagi petani tembakau dan para penyuluh untuk meningkatkan kualitas
produksi. ‘’Saya berharap ada temuan bibit
unggul karena tembakau termasuk salah satu tanaman yang rentan terkena serangan
penyakit. Apalagi, bersamaan curah hujan yang tinggi,’’ kata Bupati Ponorogo
Sugiri Sancoko saat menjadi pembicara dalam pelatihan manajemen agribisnis
tembakau di Ballroom Amaris Hotel, Selasa (20/2/2024) lalu.
MENURUT Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko, pabrikan menuntut
kualitas tembakau yang tinggi untuk bahan baku sigaret kretek dan filter.
Bersamaan itu, produksi tembakau yang berkualitas tinggi akan menambah
pendapatan para petani. Tembakau selama ini menjadi salah satu komoditas
pertanian unggulan di Kecamatan Bungkal, Balong, Jambon, Sampung, Badegan, dan
Kecamatan Kauman. ‘’Petani Ponorogo ikut andil dalam pembangunan di Ponorogo
karena menyumbang DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar 34
miliar rupiah,’’ terangnya.
DARI nominal itu, 40 persen dari total DBHCHT dikembalikan ke petani
tembakau dalam bentuk alat mesin pertanian (alsintan), kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan, serta bantuan langsung tunai (BLT). ‘’Efek dominonya terhadap
pertumbuhan ekonomi luar biasa. Mulai petani, pedagang, dan karyawan di pabrik
yang mengolah tembakau ikut merasakan manfaatnya,’’ terang Kang Bupati.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada akhir 2022 lalu
menyalurkan bantuan 162 alsintan terdiri 13 jenis kepada anggota Asosiasi
Petani Tembakau Indonesia (APTI). Bantuan berupa cultivator, hand tractor,
irigasi air tanah dalam, hingga mesin perajang itu diharapkan mampu meningkatkan
kualitas produksi tembakau. ‘’Cukai yang merupakan pungutan resmi harus kembali
ke petani pengolah komoditas tembakau,’’ ungkap Kang Bupati. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kota Magetan. (KR-Wahyu/AS)