Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Paripurna Pengucapan Sumpah PAW, Kokok Patihan Resmi Digantikan Widodo Ponco Putro

 

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dwi Jatmiko Agung Subroto yang sebelumnya duduk di kursi dewan resmi digantikan Widodo Ponco Putro. Proses pergantian tersebut berjalan khidmat melalui rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah anggota DPRD Kota Madiun pergantian antarwaktu (PAW), Selasa (20/2) lalu.

DWI JATMIKO AGUNG SUBROTO alias Kokok Patihan tersebut telah mengundurkan diri akhir 2023 lalu. Widodo Ponco Putro bakal menggantikan Dwi Jatmiko Agung Subroto di Komisi C. Widodo bakal menjabat sebagai wakil rakyat hingga habis masa periode 2019-2024 di 24 Agustus mendatang. Dalam kegiatan pengucapan sumpah tersebut juga hadir Wali Kota Madiun, Dr. Maidi. “Saya dan atas nama Pemerintah Kota Madiun mengucapkan selamat kepada saudara Widodo Ponco Putro yang baru saja dilantik sebagai anggota dewan pengganti antar waktu,” kata wali kota.

MESKIPUN tinggal menghabiskan sisa waktu periode yang tinggal beberapa bulan lagi, namun banyak tugas dan pekerjaan menanti di depan. Wali kota menyebut ada banyak agenda dan pembahasan yang harus dilakukan. Mulai pembahasan Raperda hingga paripurna-paripurna lainnya. Wali kota berharap Widodo segera bisa menyesuaikan diri. “Kota ini cepat karena dewannya juga cepat. Yang baru saja dilantik harus segera dapat menyesuaikan,” ujarnya. 

SEMENTARA itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputro menyebut masih ada satu pekerjaan lagi. Yakni, PAW untuk Ihsan Abdurahman Siddiq. Menurutnya, proses PAW belum bisa dilakukan lantaran belum inkrah secara regulasi. Surat permohonan PAW atas nama Ihsan tersebut sudah dilayangkan pada Oktober 2023 lalu. “Kita masih ada satu PR lagi terkait keanggotaan di dewan. Saat ini masih proses, belum inkrah secara regulasi. Dari Gubernur juga mengharapkan untuk dilakukan mediasi dengan yang bersangkutan,’’ jelasnya.  Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kota Madiun. (KR-AGM/AS)

 

IKLAN

Recent-Post