Pemkab Madiun Seriusi Susun Peraturan Infrastruktur Telekomunikasi
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menyusun
peraturan daerah terkait infrastruktur pasif telekomunikasi bukan sekedar
isapan jempol belaka. Dalam upaya tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika
kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh perwakilan
dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Acara berlangsung di
ruang rapat IT Puspem Mejayan pada Rabu (21/02/2024) lalu.
FOCUS Group
Discussion (FGD) dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Achmad Romadhon,
dengan menghadirkan narasumber Endang Sulistiyani, seorang dosen dari
Universitas Nahdatul Ulama Surabaya yang juga berperan sebagai konsultan SPBE
serta Tata Kelola.“Hari ini, internet menjadi kebutuhan esensial yang harus
dijawab oleh pemerintah. Infrastruktur telekomunikasi menjadi pondasi bagi
berbagai aspek kehidupan, termasuk interaksi sosial dan proses bisnis. Oleh
karena itu, penyusunan peraturan daerah ini sangat penting untuk mengatur tata
kelola infrastruktur pasif telekomunikasi serta mengantisipasi potensi masalah
di masa depan,” ungkap Achmad Romadhon.
KEPALA Dinas
Komunikasi dan Informatika, Sawung Rehtomo, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan
tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. “Peserta FGD kali ini telah membawa
data dan informasi terkait dengan draft peraturan daerah yang sedang disusun.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak bertentangan
dengan peraturan yang sudah ada di tingkat OPD masing-masing,” ungkapnya.
DISKUSI dalam FGD
terbilang alot, dengan berbagai saran dan usulan yang diajukan oleh perwakilan
OPD dan pimpinan rapat. Hal ini mencerminkan pemahaman yang sama bahwa
pembentukan peraturan daerah ini memerlukan keterlibatan semua pihak terkait
untuk menghindari tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.
MENYIKAPI rencana
penyusunan peraturan daerah tersebut, Endang Sulistiyani selaku narasumber
dalam kegiatan tersebut menyambut baik. “Langkah Pemkab Madiun ini sangat
positif mengingat perkembangan pesat dalam bidang telekomunikasi. Namun, perlu
diingat bahwa dampaknya dapat bersifat positif maupun negatif. Oleh karena itu,
regulasi yang mengatur infrastruktur telekomunikasi adalah langkah awal yang
baik, dan perlu diikuti dengan regulasi turunan lainnya”, terangnya
DOSEN yang juga
Konsultan SPBE serta tata kelola tersebut berharap, setelah peraturan daerah
ini diterapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun dapat mengimplementasikannya secara
efektif di lapangan. “Regulasi bukan hanya tentang pembuatan aturan, tetapi
juga tentang pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan yang diamanahkan dalam
regulasi tersebut,” tambah Endang. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh
Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-FEB/AS)