Pemkab Nganjuk dan Kejari Nganjuk Tanda Tangani MoU Tentang Penanganan Bidang Hukum Perdata
NGANJUK (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dalam
mengatisipasi terjadinya permasalahan hukum di lingkup pemerintahan, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan
Kejaksaan Negeri Nganjuk tentang penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha
negara di Ruang Rapat Anjuk Ladang (20/02/2024) selasa siang.
BERTINDAK sebagai pihak yang menandatangani
nota kesepakatan bersama tersebut adalah Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna
dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Alamsyah.
DALAM sambutanya, Pj. Bupati Sri Handoko
mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pembaharuan kesepakatan bersama
yang akan habis masa berlakunya. “Hari ini merupakan pembaharuan dikarenakan
masa berlakunya kesepakatan bersama atau MoU sebelumnya akan berakhir pada
tanggal 23 Februari 2024,“ tutur Sri Handoko.
PJ. BUPATI menjelaskan bahwa kegiatan
tersebut bukanlah sesuatu yang baru, setelah MoU diperbarui pihaknya perlu
untuk menindaklanjuti, meimplementasikan dan melaksanakanya. “Ini merupakan
suatu langkah tepat dan strategis kita bersama untuk meningkatkan pelayanan
publik, pemerintahan, dan pembangunan Kabupaten Nganjuk serta peningkatan
pelaksanaan tugas fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” tegas Pj.
Bupati.
SRI
Handoko juga menjelaskan mengenai penandatangan kerjasama “Penandatanganan
kerjasama ini merupakan sarana untuk kita dapat menjaga komunikasi dan
mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kejaksaan Negeri
Nganjuk,” pungkasnya.
SEMENTARA
itu Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Alamsyah
menambahkan, dalam UU no 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU no 11
tahun 2021 tentang hasil perubahan UU no 16 tahun 2004 yang menjelaskan
Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya. “Jadi kehadiran kejaksaan disini di seluruh Indonesia
bukan hanya sebagai penuntut atau penyidik di bidang pidana. Kejaksaan
mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penuntutan melaksanakan
penuntutan hakim dan penuntutan pengadilan; melakukan pengawasan dalam putusan
pidana melaksana pengawasan terhadap pidana bersyarat, pidana pengawasan dan
putusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan dalam tidak pidana tertentu
berdasarkan UUD; melengkapi berkas perkara tertentu kemudian melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Alamsyah.
DALAM urusan perdata maupun tata negara
kejaksaan dalam kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara dan nama pemeritah. “Jadi banyak
sekali fungsi kejaksaan yang mungkin tidak banyak bapak ibu tahu. Setelah MoU
ini, peran dan fungsi kita sebagai jaksa pengadilan negara akan lebih kita
maksimalkan. Dengan ditandatangani kesepakatan bersama ini diharapkan
penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih
cepat dan tepat sasaran, serta diharapkan untuk melakukan koordinasi dan saling
memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan
hukum dan tidakan hukum lainya sehingga memberikan jaminan keberhasilan dalam
upaya penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk,” pungkas Kajari Nganjuk.
PROSESI Penandatanganan Kesepakatan
Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk dapat
disaksikan melalui kanal Youtube
Diskominfo Nganjuk.