MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – PLN Unit
Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madiun bersama Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi melangsungkan penandatanganan Nota
Kesepahaman (MoU) untuk pengangkutan dan pengelolaan air limbah domestic pada
Selasa (27/2/2024) lalu.
MOU ini menjadi tonggak penting dalam
upaya menjaga kebersihan lingkungan dan iklim, khususnya lingkungan kantor PLN
di wilayah Kabupaten Ngawi. Meskipun dilaksanakan di lokasi yang berbeda,
perjanjian ini ditandatangani oleh Manager PLN UP3 Madiun Suhandopo dan Kepala
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi Mafthuh Affandi
sebagai bentuk komitmen mereka terhadap pelestarian lingkungan dan Iklim. "Kami berterima kasih atas
kerja sama yang baik dari pihak Disperkim Ngawi. Melalui MoU ini, PLN berharap
dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” kata Suhandopo
berdasarkan rilis yang diterima RRI pada Rabu (28/2/2024).
Sementara itu, Kepala Disperkim Ngawi, Mafthuh menyambut baik kesepakatan
itu. Harapannya dapat bermanfaat bagi masyarakat. "Kami sangat senang dapat menjalin kerjasama
dengan PLN UP3 Madiun dalam upaya meningkatkan pengelolaan air limbah domestik
di wilayah kami. Ini adalah langkah penting menuju lingkungan yang lebih bersih
dan sehat," ungkapnya.
PLN UP3
Madiun dan Disperkim Ngawi berkomitmen melaksanakan perjanjian ini dengan penuh
integritas dan bertanggung jawab. Serta berupaya untuk mencapai hasil yang
optimal dalam pengelolaan air limbah domestik. Kedua instansi tersebut berkomitmen segera memulai
implementasi perjanjian itu. Pun juga akan terus bekerja sama secara aktif
untuk menjaga keberhasilan kerjasama ini di masa mendatang. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS)