Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG Subsidi (PSO) 3 Kg di Kabupaten Magetan




MAGETAN(KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemerintah Kabupaten Magetan bekerja sama dengan Pertamina Madiun untuk mengadakan acara Sosialisasi program subsidi tepat pertalite dan LPG subsidi (PSO) 3 kg di Joglo Kandang Ayem, Rabu 23 Juli 2024. Sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Perekonomian dan tamu undangan kepala desa atau lurah, serta perangkat desa Kab. Magetan.


Acara ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat tentang perubahan kebijakan subsidi energi, khususnya untuk BBM jenis Pertalite dan LPG subsidi 3 kg, agar penyaluran lebih tepat sasaran dan efektif, khususnya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro. Subsidi energi, terutama untuk Pertalite dan LPG 3 kg, telah lama menjadi program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, namun selama ini ditemukan adanya kebocoran subsidi.


Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Magetan, Winarto, menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Tindakan ini untuk menghindari kelangkaan LPG 3  kg. Bagi masyarakat yang dilarang menggunakan LPG 3kg diwajibkan untuk menggunakan LPG 12 kg. 


Konsumen Pengguna LPG 3 Kg berdasarkan Perpres 104/2007 & 38/2019 yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Berdasarkan surat edaran direktur jenderal migas no. B-2361/MG.05/DJM/2022 dilarang menggunakan LPG tabung 3kg bagi usaha hotel, usaha binatu, petani tembakau, jasa las, batik, peternakan, dan restoran. “Harapan kita orang yang tidak mematuhi aturan tersebut tidak akan menggulang lagi, sehingga nanti peredaran kuota LPG 3 kg ke masyarakat sudah tepat sasaran, tidak digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.” Ujar Winarto.


Tren realisasi volume BBM Penugasan terus meningkat setiap tahun, sehingga perlu dilakukan upaya penyaluran tepat sasaran. BBM Penugasan memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan BPH Migas. Melalui program Subsidi Tepat, penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat mencatat profil pengguna dan pola transaksi dengan menggunakan sistem QR code.


Tiga tahapan yang harus dilakukan oleh pengguna BBM subsidi sebelum dapat melakukan transaksi di SPBU yaitu melakukan pendaftaran, pencocokan data, dan mendapatkan QR code. Aturan ini berlaku mulai 1 September 2024. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Magetan. (KR-LID/AS) 

IKLAN

Recent-Post