Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Baznas Ponorogo Terima Setoran Zakat, 80 Persennya Berasal dari ASN

PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM)- Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo ternyata penyumbang zakat terbesar ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hingga pertengahan 2024, Baznas Ponorogo menerima setoran zakat senilai Rp 4 miliar yang 80 persennya berasal dari para ASN. “Kami merasa berkewajiban melaporkan pengelolaan zakat kepada setiap OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Ketua Baznas Ponorogo Kholid Ali Husni saat rapat koordinasi dengan Bupati Sugiri Sancoko di Ruang Bantarangin, Selasa (23/7/2024).



Zakat dari ASN itu dihimpun dari penerimaan gaji setiap bulan. Gus Kholid menyebut sekitar 12 ribu mustahik sebagai penerima manfaat berbagai program Baznas. “Mulai bantuan di bidang kesehatan, pendidikan, bantuan kemanusiaan saat bencana, pemberdayaan kegiatan keagamaan, hingga bedah rumah,” jelasnya. 



Pihaknya sudah menyusun sejumlah program demi mewujudkan kesejahteraan umat. Penyalurannya secara berkala setiap satu atau enam bulan sekali, maupun setiap saat. Baznas Ponorogo mematok target perolehan zakat 2024 menyentuh angka Rp 10 miliar dari tahun sebelumnya di kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar. “Kami sangat berhati-hati serta berupaya maksimal agar pendistribusiannya aman secara syariat dan regulasi,” ungkap Gus Kholid. 



Sementara itu, Bupati Sugiri Sancoko menekankan bahwa kesadaran berzakat berimbang dengan pengelolaan zakat yang optimal dapat meningkatkan perekonomian. Sebab, bukan sekadar menyalurkan kepada yang berhak, namun dapat menjadi zakat produktif sehingga membawa dampak pertumbuhan ekonomi. “Pentingnya sinergi antara muzaki dan Baznas untuk kepentingan kemanusiaan,” terangnya. 


Menurut Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko, sebagian dari gaji menjadi hak orang lain. Para ASN selama ini mempercayakan pengelolaan zakat atas gaji kepada Baznas. Posisi Baznas berada di tengah-tengah antara muzaki (orang yang menunaikan zakat) dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (KR-LID/AS) 

IKLAN

Recent-Post