Berkas Administrasi Dua Bakal Paslon Pilkada Ponorogo Memenuhi Syarat
PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menyatakan berkas persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Ponorogo 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Hasil itu diketahui setelah KPU memberikan kesempatan bagi masing-masing bakal paslon melakukan perbaikan berkas pada 6-14 September lalu.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan, hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi serta visi, misi, dan program calon bupati dan wakil bupati Ponorogo 2024 tertuang dalam pengumuman No. 0860/PL.02.2-Pu/3502/2024 tertanggal 14 September. Dalam pengumuman itu disebutkan jika berkas administrasi bakal paslon petahana Sugiri Sancoko-Lisdyarita serta pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru dinyatakan memenuhi syarat. Kedua bakal paslon itu pun statusnya bukan mantan terpidana dan bukan terpidana.
Berdasarkan hasil tersebut, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau paslon. Tanggapan dapat disampaikan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan di laman https://infopemilu.go.id dalam fitur tanggapan atau bisa disampaikan secara langsung di kantor KPU Ponorogo. "Masukan dan tanggapan masyarakat 15-18 September, kemudian klarifikasi 15-21 September. Lalu nanti bakal paslon itu kita tetapkan tanggal 22 September 2024," katanya, Senin (16/9/2024).
Berikutnya sesuai jadwal, pengundian nomor urut paslon dilakukan pada 23 September. Dilanjutkan masa kampanye dilakukan mulai 25 September hingga 25 November, dan hari H pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS).