Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Kampanye Pilkada di Ponorogo Tidak Menerapkan Sistem Zona




PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Tahapan Pilkada serentak 2024 memasuki masa kampanye, termasuk di Kabupaten Ponorogo. Sesuai jadwal, kampanye berlangsung selama 60 hari sejak 25 September hingga 23 November mendatang.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Ponorogo, Amrul Sabrina Sulistia Putra mengatakan, aturan pelaksanaan kampanye di Bumi Reog berubah. Jika sebelumnya menggunakan sistem zona, kini tidak lagi diterapkan. 

Sedangkan terkait batasan waktu maupun tempat kampanye, disesuaikan dengan Peraturan KPU (PKPU). "Untuk pembagian zonasi tidak berlaku. Kemudian pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, maupun kampanye rapat umum dan sejenisnya bebas dilakukan sepanjang di masa kampanye," ujarnya, Selasa (25/9/2024). 

Amrul menyatakan, pesangan calon (paslon) peserta Pilkada, bebas melaksanakan kampanye asalkan sesuai aturan yang berlaku. Jadwal yang diajukan paslon maupun tim kampanye ke KPU, kata Amrul, hanya saat rapat umum saja. 

Selebihnya saat kampanye tatap muka, dan kampanye terbatas, paslon harus menyertakan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian. Meski diberikan kebebasan berkampanye, paslon diminta memperhatikan dari sisi keamanan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. "Kalau misalnya kampanye dilakukan di lokasi yang sama ya nggak apa-apa asalkan dilakukan di saat masa kampanye dan tim paslon pasti saling berkoordinasi terkait lokasi pelaksanaan kampanye itu," kata Amrul. 

Pada sisi lain, paslon dan tim kampanye juga harus mematuhi aturan kampanye atau beriklan di media massa. Sebab, kampanye di media massa baru dapat dilakukan mulai 10-23 November 2024. "Jadi kampanye di media massa itu dapat dilakukan terhitung 14 hari sebelum masa tenang, atau sekitar tanggal 10 November," jelasnya. 

Amrul menegaskan, selama masa kampanye itu, KPU memfasilitasi bahan kampanye, alat peraga kampanye, kampanye di media cetak maupun elektronik. Selain itu debat kampanye paslon dilakukan maksimal tiga kali selama masa tahapan kampanye. "Kalau untuk rapat umum setiap paslon diberikan satu kali pelaksanaan. Tempatnya bebas, mau di Alun-alun, Stadion, atau di tempat terbuka lainnya," jelasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS).

IKLAN

Recent-Post