Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

KPU Ponorogo Terima Surat Keputusan Izin Cuti Petahanan




PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menerima surat keputusan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono tentang izin cuti bupati-wakil bupati petahana, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita. Izin cuti itu sebelumnya telah diajukan petahana, seiring keikutsertaannya mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ponorogo, Arwan Hamidi mengatakan, sebagaimana amanah UU No. 6/2020, izin cuti di luar tanggungan negara (CLTN) harus dilakukan oleh petahana, jika ingin kembali berkontestasi di Pilkada. Cuti itu dilakukan selama masa kampanye. "Di surat ini termaktub, cutinya selama masa kampanye. Yaitu tertanggal 25 September hingga 23 November 2024. Ini sudah sesuai dengan aturan karena bunyinya di UU, cuti itu dilakukan selama masa kampanye," ujarnya, Rabu (18/9/2024). 

Di dalam surat itu disebutkan bahwa izin cuti itu dilakukan oleh Sugiri dan Lisdyarita. Sebab keduanya merupakan pasangan bupati-wakil bupati petahana Ponorogo. "Jadi memang ada kewajiban, petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama harus mengajukan izin cuti kepada Gubernur Jatim, kalau yang maju itu bupati-wakil bupati," tambahnya.

Selama izin cuti, maka posisi kepala daerah sesuai ketentuan yang ada, akan diisi oleh pejabat sementara (pjs). Namun hal itu merupakan kewenangan Pemprov Jatim. "Kalau penggantinya selama ditinggal cuti itu ranahnya Gubernur Jatim atau Pemprov ya. KPU hanya menerima pemberitahuan izin cutinya saja, itu yang kamu butuhkan," tegasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS).

IKLAN

Recent-Post