KPU Resmi Tetapkan 3 Paslon Bertarung di Pilkada Magetan 2024
MAGETAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan telah resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Magetan 2024. Penetapan dilakukan KPU Magetan dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU setempat, Minggu (22/9/2024) yang turut dihadiri Bawaslu dan perwakilan masing-masing bapaslon.
Ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) tersebut adalah Sujatno-Ida Yuhana Zulfa, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro dan Hergunadi-Basuki Babussalam.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan seluruh paslon yang mendaftar telah memenuhi syarat administratif baik yang diunggah pada aplikasi Silonkada maupun berkas yang disetorkan ke KPU. Termasuk syarat kesehatan yang telah dikantongi masing-masing pasangan calon. "Seluruh syarat paslon lengkap dan klir, maka dari itu kami bersepekat menetapkan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Magetan 2024," terang Noviano.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Magetan M. Ramzi yang juga turut hadir pada pleno tersebut menyatakan jika ada permasalahan terkait penetapan terdapat mekanisme yang bisa dilakukan tim paslon kepada bawaslu selama tenggat waktu 3 hari pasca penetapan.
Namun ia melihat sejauh ini sudah berjalan sesuai mekanisme dan semua tim paslon menerima keputusan KPU. "Memang sempat ada sejumlah catatan seperti perbedaan nama antara identitas dan ijazah namun berkas sudah diperbaiki, dan keputusan KPU sudah sesuai harapan paslon, yaitu ditetapkan sebagai peserta Pilkada," ujarnya. Setelah SK Penetapan tersebut ketiga paslon berhak mengikuti pengundian nomor yang akan dilakukan Senin, (23/9/2024) malam. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS).