MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemerintah Desa Buduran menyalurkan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada 38 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan
tersebut peruntukan bulan September 2024 sebesar Rp. 300.000,- diserahkan
langsung oleh Sekretaris Desa, Sudarwati, didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas desa
Buduran di Balai desa setempat, pada Rabu (25/9) lalu.
DALAM kesempatan tersebut, Sudarwati,
Sekretaris Desa Buduran mengatakan bahwa pada Tahun 2024 ini Dana Desa untuk
Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. Persentase
bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. “Dalam Pasal 36
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana
Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa
bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Sudarwati kepada media
Korankridharakyat.com
LEBIH lanjut dijelaskan, bahwa Desa tidak
terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat
BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan
desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. “Desa tidak
terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan
desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat
menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria yakni ;
Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai
anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel, Tidak
menerima bantuan sosial program keluarga harapan, Rumah tangga dengan anggota
rumah tangga tunggal lanjut usia,” pungkasnya. (KR-SAIFUL ARIF)