PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo membutuhkan 1.519 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk gelaran Pilkada serentak 2024. Jumlah PTPS itu menyesuaikan banyaknya TPS yang didirikan KPU.
Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa mengatakan, setiap TPS nantinya akan ada 1 petugas PTPS. Mereka bertugas melakukan pengawasan, mulai pengiriman logistik ke TPS hingga mengawal proses pungut hitung suara. "Kemudian mereka juga melaporkan ketika terjadi masalah di setiap TPS, nanti PTPS yang akan melaporkan ke Bawaslu melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) atau langsung ke Panwascam. Jadi kalau Pemilu lalu kita ada 2.893 PTPS, pada Pilkada ini kita butuh 1.519 orang," ungkapnya saat dikonfirmasi RRI, Senin (16/9/2024)
Bahrun menyebut, bagi warga yang pernah terlibat menjadi PTPS saat gelaran Pemilu 2024 lalu, dapat kembali mendaftarkan diri menjadi PTPS pemilihan atau Pilkada. Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran dibuka mulai 12-28 September 2024 di masing-masing kantor sekretariat Panwascam se-Kabupaten Ponorogo.
Syaratnya, di antaranya berusia minimal 21 tahun saat mendaftar. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Kemudian berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta tidak menjadi anggota tim kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka 5 tahun. "Tentunya ada kualifikasi dari kami, ada tes wawancaranya juga dan itu harus dilalui," tuturnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS).