PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) -Angka pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo mengalami trend penurunan. Hal itu diketahui dari menurunnya angka permohonan dispensasi kawin (diska) sejak tiga tahun terakhir.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Ponorogo, Supriadi mengatakan, tahun 2022 jumlah pernikahan dini di Bumi Reog mencapai 176 pasang. Angka tersebut menurun di tahun 2023 menjadi 142, dan hingga awal September 2024 ini tercatat ada 93 pasang. “Kalau (ditekan) sampai nihil susah ya, tapi kalau dinimalkan mungkin bisa, kita upayakan agar angkanya turun setiap tahunnya,” katanya usai menggelar acara pembinaan dan sapa pilar sosial di kantor Dinsos-P3A setempat, Senin (9/9/2024).
Supriadi mencatat sejumlah kecamatan sebagai penyumbang angka pernikahan dini tertinggi di Ponorogo. Di antaranya Ngrayun, Sawoo, dan Pulung.“Memang kulturnya disana, ketika anak sudah tidak sekolah, di usia 17-18 itu sudah dinikahkan. Ketika saya tanya kenapa kok sudah dinikahkan, tidak nunggu usia 19 tahun, jawabnya usia 18 tahun itu bagi mereka sudah ‘tua’ ya ini yang harus diedukasi,” tambahnya.
Karenanya edukasi secara masif akan terus dilakukan. Penurunan angka pernikahan dini, kata Supriadi, bukan hanya tugas Dinsos-P3A, tetapi seluruh elemen masyarakat, termasuk berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), organisasi kemasyarakatan, pondok pesantren, pihak sekolah, serta lembaga lainnya. “Memang kita berkolaborasi, agar angka pernikahan dini bisa turun, dan alhamdulillah berhasil secara signifikan penurunannya,” tegasnya.Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS).