Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Ada Penghapusan Denda Tunggakan Pajak Daerah di Ponorogo


PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) -  Pemkab Ponorogo melalui  Badan Pendapatan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggulirkan program penghapusan denda tunggakan pajak daerah. Program tersebut mulai diberlakukan 1 Oktober hingga  31 Desember 2024.


Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno mengatakan,  penghapusan  denda tunggakan pajak daerah  itu berlaku untuk delapan jenis pajak daerah. Yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), Pajak  restoran, pajak hotel, pajak reklame. Berikutnya pajak parkir, pajak air tanah, pajak  hiburan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). “Penghapusan itu bukan berarti pembebasan pajaknya yang dihapus, tapi denda administrasi keterlambatan pajaknya. Setiap wajib pajak yang terlambat atau lalai kemudian kena denda 1 persen dari jumlah kewajibannya, itu yang kita bebaskan (dendanya.red),” ujarnya, Selasa (15/10/2024).


Sumarno menyebut, program tersebut baru bergulir tahun ini. Pemerintah daerah, kata Sumarno, berupaya memfasilitasi wajib pajak (WP) sekaligus mempermudah membayar pajak, tanpa didenda, jika mengalami tunggakan. “Yang jelas ini apresiasi dari pemerintah daerah terhadap wajib pajak dan mendorong mereka segera melunasi kewajiban pajaknya,” tambahnya.


Disamping itu, melalui program itu, ia berharap target realisasi pajak daerah bisa terpenuhi. Tahun ini, target perolehan retribusi sector pajak daerah mencapai sekitar Rp122 Miliar. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun.  (KR-LID/AS) 


IKLAN

Recent-Post