Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Polres Ponorogo Larang Penggunaan Knalpot Brong saat Kampanye


PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) -  Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno mengingatkan masyarakat tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) pada event apapun. Termasuk tidak digunakan saat rapat umum atau kampanye akbar yang digelar oleh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2024 di Ponorogo.


Penggunaan knalpot brong itu kata AKP Bayu, dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di masyarakat karena suara bising yang ditimbulkan. Selain itu juga melanggar aturan lalu lintas. “Ketika ada ranah kampanye, untuk konvoi itu tidak boleh. Kalau sampai ada, ya kita tindak di tempat, langsung kita amankan, karena konvoi itu biasanya menggunakan knalpot brong, kadang surat-suratnya juga tidak lengkap,” ujarnya, Senin (7/10/2024).


AKP Bayu menjelaskan, pihaknya telah membuat banner di sejumlah titik lokasi berisi imbauan selama tahapan pilkada. Aparat kepolisian, juga akan menindak tegas, jika ada warga yang nekat menggunakan knalpot brong maupun konvoi. 


Ketegasan itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas di Bumi Reog, terutama selama tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung. Selain soal penggunaan knalpot brong saat kampanye, pihaknya juga melarang masyarakat maupun simpatisan melakukan konvoi di luar jadwal dan rute yang telah ditentukan.“Kami sudah membuat banner berisi imbauan di masing-masing pertigaan atau perempatan yang ada pos polisinya, termasuk larangan penggunaan knalpot brong dan konvoi,” urainya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-LID/AS)

IKLAN

Recent-Post