Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Rapat Koordinasi (Rakor) Kesepakat Larangan Kampanye di Jalan Pahlawan Kota Madiun

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun bersama para pemangku kepentingan sepakat untuk melarang kegiatan kampanye di Jalan Pahlawan, salah satu jalan protokol utama di Kota Madiun. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi (rakor) tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024 yang digelar di Kota Madiun, Kamis (3/10/2024) lalu.



Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menjelaskan bahwa berdasarkan tafsir Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Pahlawan dianggap sebagai area yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye (APK).  "Jalan Pahlawan merupakan jalan protokol, sehingga berdasarkan aturan yang telah disampaikan KPU, tidak boleh ada kegiatan kampanye di sana. Kami sebagai pengawas akan menindak setiap pelanggaran yang terjadi," tegas Wahyu.


Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pengalaman dari pemilihan umum sebelumnya, di mana beberapa pihak menyampaikan keberatan terkait pemasangan APK di area yang dekat dengan lembaga pemerintah atau institusi lainnya. Wahyu menambahkan, meskipun aturan KPU tidak secara rinci mengatur tentang radius atau jarak pemasangan APK, namun semua pihak telah sepakat untuk menghindari lokasi-lokasi sensitif, termasuk Jalan Pahlawan. "Jika ada APK yang dipasang di tempat-tempat yang berpotensi mengganggu netralitas lembaga negara, kami akan meminta paslon untuk segera memindahkan APK tersebut," ujarnya.


Dengan kesepakatan yang telah tercapai, Bawaslu berharap tahapan kampanye Pilkada 2024 di Kota Madiun dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga proses demokrasi dapat terlaksana dengan baik dan adil. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-FEB/AS)


IKLAN

Recent-Post